Kring Pajak merupakan nomor layanan untuk melayani semua orang atau badan usaha yang inggin berkonsultasi masalah Pajak. Ini merupakan peningkatan pelayanan dari Direktorat Jendral Pajak terhadap kepada semua yang terkena Wajib Pajak. Banyak sekali yang bisa di dapatkan seputar informasi tentang perpajakan, selain itu bisa juga melakukan pengaduan tentang Layanan Pajak.
Ditjen Pajak No: PER-02/PJ/2014 dan PER-22/PJ/2014 yang sudah mengatur tata cara Perpajakan. Sebelumnya telah dilakukan pergantian nomor Kring Pajak dari 500200 ke no 1500200. Ada juga fasilitas yang bisa digunakan yaitu Kring Pajak Live Chat. Link yang bisa anda gunakan yaitu ke WEB atau situs DJP : http://www.pajak.go.id.
Lihat Juga : 3 Sikap Positif Terhadap Hukum yang Berlaku
Untuk berkonsultasi baik melalui Telpon ataupun Via Chat Online anda harus menyiapkan nomor NPWP. Siapkan di sanding anda supaya saat akan memasukkan nonya tidak kebinggungan. Untuk Panduan IVR (Interctive Voice Response) bisa melihat gambar dibawah ini. Sumber gambar saya ambil dari situs Pajak.go.id.
Jenis Pengaduan yang bisa diajukan yaitu :
- Keterbatasan sarana dan prasarana unit pelayanan Ditjen Pajak : misalnya hasil cetak printout Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang kurang jelas ataupun bukti cetak lainnya.
- Pelayanan dari beberapa pegawai pajak yang kurang ramah dan tidak memberikan pelayanan dengan baik.
- Tindak pelanggran yang dilakukan oleh Karyawan Pajak dengan cara melakukan pemerasan ataupun melakukan manipulasi data.
- Tindak Pidana Perpajakan yaitu salah satu contoh melakukan pembayaran pajak dari WP yang tidak disetorkan ke kas negara oleh oknum tertentu.
Jenis Konsultasi yang bisa kita dapatkan melalui Kring Pajak :
- Bagaimana Cara menggunakan aplikasi elektronik DJP yang mudah : e-Filing, e-Faktur, e-SPT, e-Billing, e-Nova, e-SPT PPN, dan aplikasi lainnya.
- Bagaimana ketentuan umum dan informasi tata cara administrasi perpajakan, Pajak Pertambahan nilai (PPN) bagi WP Perorangan maupun Badan dan Informasi Pajak Penghasilan (PPh).
Jadwal dan Jam Kerja dan Tarif untuk Layanan Pajak
Para pegawai ataupun Karyawan masuk pada Pukul 8.00 dan Pulang pada pukul 16.00. Buat anda yang inggin datang ataupun menghubunginya bisa menggunakan jam antara 09.00 sampai dengan 15.00. Sesuai dengan pengalaman beberapa orang satu jam setelah masuk dan satu jam sebelum pulang para karyawan jadi anda hanya akan dilayani oleh mesin penjawab otomatis.
Baca Juga : Inilah denda Pajak Motor apabila anda terlambat melakukan pembayaran
Untuk menghubungi layanan Kring Pajak anda harus menambahkan kode 021 di awal jika menggunakan HP Android. Biayanya tetap normal sesuai dengan kartu prabayar atau operator apa yang anda gunakan. Biasanya jika menggunakan Telkomsel anda bisa memakai bonus Telpon ke Operator Lain.
Layanan Kring Pajak secara Online :
Saat menghubungi 1500200 terkadang kita mengalami kesulitan terlebih lagi yang melakukan konsultasi jumlahnya banyak. Anda bisa menggunakan fasilitas Online dengan mengikuti cara dibawah ini :
- Langkah Pertama silahkan akses situs : pengaduan.pajak.go.id
- Berikutnya anda harus melakukan Registrasi akun dengan cara mengisi data diri.
- Lakukan sktivasi Akun dengan cara klik link aktivasi yang dikirim DJP melalui email yang anda gunakan.
- Silahkan login ke alamat URL : https://pengaduan.pajak.go.id/index.php?r=guest/login, anda masukkan username dan password yang dibuat tadi.
- Ajukan keluahan atau pengaduan anda maka akan ada kiriman nomor tiket pengaduan yang masuk ke Email.
- Terakhitr kita akan telusuri bagaimana status penanganan pengaduan dengan cara memasukkan tiket pengaduan yang telah Anda terima.
Itulah langkah langkah saat Kring Pajak 1500200 tidak dapat di hubungi dan kita menggunakan Layanan Online. Jika masih saja terkendala anda bisa menggunakan pengaduan melalui Email : pengaduan@pajak.go.id, Faxsimile : 021- 584792 atau juga menggunakan Surat dan mendatangi Kantor Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat (P2HM) Ditjen Pajak terdekat.
Baca Juga : Ungkap Harta Tanpa Sanksi dengan PAS-Final
Jika anda inggin mengetahui lebih banyak tentang Pajak bisa berkunjung ke situs efakturespt.com. Terimakasih atas kunjungannya dan bila ada koreksi silahkan sampaikan di Kolom Komentar. Semoga informasi di atas bermanfaat dan kewajiban kita membayar Pajak dapat berjalan dengan baik.